- Warta Ekonomi,?quickq下载 Jakarta -
Perusahaan transporatasi berbasis-aplikasi Uber Technologies Inc dituntut membayar ganti rugi senilai 1,9 juta dolar atau sekira Rp27,73 miliar atas tuduhan pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja yang dialami 56 karyawannya.
Uber diminta membayar rata-rata masing-masing 33.928,57 dolar untuk 56 karyawannya yang tercakup dalam gugatan itu, demikian mengutip laporan Bloomberg, pada Rabu.
Selain itu, para pekerja dan 431 insinyur perempuan dan minoritas lainnya yang dimasukkan dalam gugatan pada 2017, akan menerima rata-rata di bawah 11.000 dolar karena diskriminasi gaji yang mereka alami.
Pembayaran untuk pelecehan dan klaim lingkungan kerja yang tidak bersahabat dihitung berdasarkan tingkat keparahan dan lamanya dugaan pelanggaran, keberadaan saksi dan dokumentasi pendukung, dampak pada korban, judul pekerjaan pelaku dan keadaan lainnya.
Hanya dua orang yang termasuk dalam penyelesaian kasus tersebut yang memilih untuk tidak ikut serta sejauh ini, dan tidak ada anggota dalam gugatan yang mengajukan keberatan, menurut gugatan yang diajukan pengacara pada Senin lalu (20/8).
Sidang atas persetujuan dari penyelesaian ini ditetapkan berlangsung pada 6 November.
"Kami setuju dengan gerakan penggugat yang menyatakan bahwa 'gugatan ini telah ditanggapi dengan sangat baik untuk penyelesaian' dengan jumlah yang 'adil, masuk akal, dan memadai'," kata Uber dalam sebuah pernyataan.
顶: 1踩: 91
Kasus Pelecehan Seksual, Uber Dituntut US$1,9 Juta
人参与 | 时间:2025-05-25 08:57:51
相关文章
- FOTO: Inovasi Pertanian Modern di Agro Edukasi Wisata Ragunan
- PKB Gandeng TNI/Polri Hingga Pecalang, Amankan Muktamar di Bali
- Mas Dhito Realisasikan Bangun Rumah Driver Ojol
- Bursa Eropa Catat Kenaikan Mingguan Kelima, Investor Soroti Negosiasi Tarif AS
- Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
- Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional
- Paling Murah Dipatok Rp979 Ribu, Cek Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 19 Mei 2025
- Cara Cek Letak Tanggal Ijazah S1 untuk CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
- KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
评论专区